Agama islam adalah agama yang jelas, terang, penuh dengan keyakinan, terlebih dalam perkara syariat yang telah ditetapkan dengan dalil yang jelas( shahih ). Terkadang ketidaktahuan membuat kita berada dalam zona keraguraguan, bauk ragu akan kebenaranya atupun ragu akan kesalahanya. Dalam tingkatan Azh-Zhann jika dugaannya memiliki kemungkinan benar lebih besar dari kemungkinan salahnya, dan dalam tingkatan Al-Wahm jika dugaannya memiliki kemungkinan salah lebih besar dari kemungkinan benarnya. .
Dalam permasalahan nifas, mungkin ditemukan beberapa kondisi yang membuat seorang muslim ragu dalam mengambil keputusan, terlebih jika keputusan itu terkait dalam permasalahan ibadah, yang menuntut kebenaran syari’at jika ingin diamalkan. Sehingga permasalahan ini perlu diperhatikan agar didapatkan kejelasan didalamnya, yang akan membawa kita dalam tingkatan Al-‘Ilmu yaitu mengetahui sesuatu dengan yakin sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat berkaitan dengan nifas; “Bila seorang wanita sedang nifas, sampai kapan dia terbebas dari kewajiban shalat?.”
Pertanyaan yang seperti ini sangat mungkin akan menimbulkan keraguaan, dan keraguan tentunya akan sangat meresahkan. Nampaknya serupa dengan sebuah pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Abdullah Al-Jibrin tentang nifas yang kami baca dalam buku “Biar Sakit Ibadah Tetap Fit”, tentang;
Apakah Anda yakin tidak wajib shalat selama empat puluh hari setelah nifas?
Pertanyaan : Sebagian wanita berkeyakinan bahwa mereka tidak wajib melaksanakan shalat selama empat puluh hari pada saat nifas. Apakah hokum syar’I tentang hal tersebut?.
Jawaban Syaikh Abdullah Al-Jibrin ( Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ) :Keyakinan tersebut adalah keliru, karena shalat hanya gugur dari wanita yang nifas selama darah masih mengalir. Jika sudah suci dan darah sudah kering ( tidak mengalir ), ia wajib mandi, shalat, dan puasa karena sebab yang menghalanginya shalat berupa darah najis telah hilang dan sudah dapat bersuci dan telah bersih lagi.
Darah nifas adalah sisa darah haid karena kehamilan mencegah keluarnya darah haid dan dialihkan untuk memberi makanan janin dalam rahim. Jumlah darah yang berubah menjadi makanan janin itu terkadang melebihi suplai makanan janin dan terkadang hanya lebih sedikit.
Jika ia melahirkan darah dalam rahim akan keluar. Ada yang darahnya keluar sedikit sehingga setelah sepuluh hari darahnya telah habis. Ada pula yang banyak sehingga darah terus mengalir sampai empat puluh hari. Mungkin saja lebih dari masa itu meskipun jarang terjadi.
Jika darah sudah habis, ia suci seperti seorang yang sedang haid. Meskipun jika darah terhenti sebelum sepurna empat puluh hari, ia wajib shalat karena yang menghalanginya dari kewajiban shalat telah hilang. Wallâhu a’lam.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, juga dibahas tentang darah karena keguguran, dengan pertanyaan;
Pertanyaan : Seorang perempuan hamil dua bulan kemudian keguguran. Apakah darah yang keluar dipandang sebagai darah nifas?. Bagaimana hokum shalat dan puasa ketika darah keluar sedikit?.
Jawaban Syaikh Abdullah Al-Jibrin ( Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ) :Darah tersebut adalah darah haid yang tertahan selama kehamilan. Dia tidak boleh melaksanakan shalat selama darah mengalir seperti darah haid sampai batas maksimal haid., yaitu lima belas hari. Jika terhenti atau berkurang hingga sedikit, ia harus bersuci dn shalat. Jika terhenti meski setelah dua hari, ia juga wajib bersuci dan shalat.
Semoga ilmu ini memberikan keyakinan kepada kita, sehingga jelas, tegas, dan terang setiap ibadah yang dilakukan setiap wanita dalam kondisi seperti itu. Berharap pupuslah tunas kebingungan dan tumbuhlah tunas kejelasan, membawa buah keyakinan untuk kehidupan yang penuh makna. ( Sahabat Perawat )







